Senin, 22 Maret 2010

PEMIKIRAN MUHAMMAD GHAZALI TENTANG METODOLOGI PEMAHAMAN AL-HADIS AL-NABAWIYYAH

PEMIKIRAN MUHAMMAD GHAZALI TENTANG METODOLOGI PEMAHAMAN AL-HADIS AL-NABAWIYYAH
Oleh: Shohibul Adib, S.Ag., M.S.I

A. Pendahuluan
Sanad dan matn adalah dua komponen pembentuk bangunan hadis yang menduduki posisi penting dalam khazanah penelitian hadis. Sebab, tujuan akhir dari penelitian hadis adalah untuk memperoleh validitas sebuah matn hadis.
Dalam perkembangannya, kajian hadis yang dilakukan oleh para ulama cenderung menitikberatkan pada kajian kritik sanad hadis (al-naqd al-hadis) dari pada studi kritik matn (al-naqd al-matn). Hal ini sangat bertolak belakang dengan kajian hadis pada periode sahabat, di mana para sahabat lebih menekankan pada kajian matn hadis. Meskipun demikian, penekanan para ulama pada kajian sanad lebih dikarenakan pada masa awal Islam banyak kasus pemalsuan hadis. Dengan demikian, sanad yang mencoba menelusuri rangkaian periwayat dijadikan sebagai salah satu solusi untuk mengatasi kasus pemalsuan hadis tersebut.
Muhammad Ghazali sorang da’i kondang di Timur Tengah adalah satu dari sekian pemikir muslim yang mencoba mengkaji hadis dengan menekankan pada kajian matn dari pada kajian sanad. Dalam hal ini, Ghazali tidak terpaku dengan sistematika kaidah-kaidah kesahihan sanad hadis. Dengan kata lain, penelitian suatu hadis tidak selalu harus dimulai dengan kritik sanad, melainkan dapat diawali dengan melakukan penelitian matn hadis. Bahkan, tidak jarang Ghazali menolak hadis yang berkualitas sahih karena tidak sesuai dengan prinsip-prinsip umum ajaran al-Qur'an dan argumen rasional. Sebaliknya, meskipun hadis nabi dari segi sanadnya dha’if, namun Ghazali lebih cenderung menerima hadis tersebut karena memiliki kesesuaian dengan ruh ajaran Islam dan akal sehat manusia. Berangkat dari pemahaman inilah, Ghazali kemudian mencoba merumuskan beberapa kaedah terkait dengan masalah validitas suatu matn hadis.
Akhirnya, upaya Ghazali dalam menyuguhkan pemikirannya tentang kaidah-kaidah kritik matn hadis secara filosofis menarik untuk dicermati. Bagaimana ia melakukannya adalah problem epistemologis yang perlu dikaji lebih mendalam. Oleh karena itu, tujuan dari paper ini adalah untuk menjawab bagaimana konsep analisisnya, metode dan pendekatan yang ditawarkan Ghazali hubungannya dengan pemahaman hadis nabi.
Penelitian ini memiliki arti penting. Sebab, dari interpretasi dan pemahaman terhadap teks hadis akan lahir perilaku-perilaku keagamaan. Kesalahan atas pemahaman terhadap teks hadis nabi tersebut, dapat berdampak pada perilaku-perilaku yang jauh dari apa yang sebenarnya diharapkan dari esensi kandungan hadis itu sendiri.

B. Biografi Singkat Ghazali
Tepat pada tahun 1917 M di Mesir, daerah al-Bahirah Ghazali dilahirkan. Ghazali kecil dibesarkan dalam tradisi keluarga yang taat beragama, karenanya sejak kecil ia dimasukkan pada lembaga pendidikan yang khusus mengajarkan hafalan al-Qur'an dan pada usianya yang kesepuluh ia sudah menghafal al-Qur'an. Setelah menamatkan pendidikan tingkat menengah dan atas, pada tahun 1937 Ghazali mengambil studi di Universitas al-Azhar Kairo. Pada tahun 1941 ia berhasil meraih gelar sarjana pada Fakultas Ushuluddin. Dua tahun kemudian ia memperoleh gelar Magister pada Fakultas Bahasa Arab. Pada tahun 1996 Ghazali meninggal dunia ketika ia di Saudi Arabia untuk menghadiri seminar tentang Islam dan Barat.
Adapun di antara karya Ghazali dalam bidang hadis adalah al-Sunnah al-nabawiyah Bayn ahl al-Fiqh wa Ahl al-Hadis. Karya ini mencoba menyoroti beberapa hadis yang otentitasnya masih diragukan atau yang tidak dipahami sebagaimana mestinya. Karya lain dalam bidang ini adalah Fiqh al-Sirah, melalui karya ini Ghazali tampil sebagai pemikir yang ahli zikir, da’i yang menguasai sastra Arab, dan juga sebagai kritikus hadis yang sangat mencintai Rasulullah saw.
Karya Ghazali yang lain, yang membahas tentang ekonomi adalah al-Islam wa al-Ausa’ al-Iqtisadiyah. Karya ini Ghazali mengkaji keadaan perekonomian umat Islam dengan mengkritik penguasa dan sistem ekonomi yang tidak berpihak pada masyarakat kecil, sehingga menimbulkan kesenjangan ekonomi yang sangat jauh antara penguasa dan masyarakat kecil.
Karya lain adalah buku yang mengkaji masalah politik, yakni al-Islam wa al-Istibdad al-Siyasi dalam buku ini di bahas mengenai protes ikhwan al-muslimin kepada pemerintah yang akan membubarkan organisasi tersebut serta memenjarakan beberapa aktivisnya.
Ghazali dalam hal ini juga intens dengan kajian al-Qur'an. Hal ini tampak dari beberapa karya yang telah ditulisnya, yakni Nazarat fi al-Qur'an; Kaifa Nata’amul ma’a al-Qur'an, al-Muhawir al-Khamsah li al-Qur'an al-Karim, dan Nahw al-Maudhu’i li Suwar al-Qur'an al-karim.

C. Pemikiran Muhammad Ghazali tentang hadis Nabi
1. Pengertian Hadis
Ghazali sebagai salah satu dari sekian banyak generasi ulama, sudah tentu memiliki pandangan tentang apa sebenarnya yang dimaksud dengan hadis dan sunah. Meskipun demikian, pandangan dan pengertian yang dilontarkannya bukanlah hal yang baru, melainkan tetap dalam bingkai pengertian hadis dari analisanya terhadap beragam pengertian yang telah dikemukakan oleh para ulama sebelumnya.
Meskipun Ghazali menulis karya yang mengkaji sunnah nabi, namun ia tidak secara khusus membubuhkan dalam karyanya mengenai pengertian hadis dan sunah serta perkembangannya. Ghazali memang tidak memberikan definisi secara eksplisit mengenai hadis dan sunah. Namun, dari berbagai karyanya dapat disebutkan bahwa hadis secara normatif diyakini dan praktikkan sebagai ajaran agama hanyalah yang berkaitan dengan masalah hukum. Oleh karena itu, sebuah informasi yang disandarkan periwayatnya kepada nabi tidaklah serta merta menjadi ajaran agama. Dengan kondisi seperti itu, maka menurut Ghazali setiap orang atau kelompok yang memiliki kepentingan dengan hadis dalam hubungannya dengan pengoperasian amal-amal yang dapat dikategorikan sebagai ajaran agama, hendaklah dapat dengan cermat membedakan di antara soal-soal yang bersifat kebiasaan sehari-hari yang merupakan praktik suatu komunitas masyarakat dengan masalah yang mengandung unsur peribadatan (agama). Ghazali dalam hal ini mengatakan bahwa sebagai akibat dari ketidakcermatan dalam menelaah dan membedakan soal-soal yang terkait dengan kebiasaan (budaya) dan agama, maka tampak ada sejumlah kelompok yang mengajarkan bahwa cara makan dengan duduk bersila, menggunakan tiga jari, menggosok gigi dengan siwak, berpakaian dengan warna putih, serta yang lain dimasukkan ke dalam sunah nabi dalam pengertian anjuran sebagai agama yang harus ditegakkan.
Sampai di sini, secara kasat mata tampak bahwa pengertian hadis atau sunah dalam epistemologi Ghazali adalah sunah dan hadis menurut kacamatra fiqh. Dengan kata lain, sunah atau hadis menurut Ghazali lebih kepada perspektif fiqhi jika dibanding dengan pengertian hadis yang dikemukakan oleh para ulama hadis.
Berkaitan dengan masalah di atas, Ghazali ingin memisahkan hadis-hadis yang menunjukkan sunnah syar’iyyah (legal) dan sunnah ghairu syar’iyyah (non-legal). Menurut Ghazali, sunah non-legal yang terkait dengan kebiasaan-kebiasaan nabi (al-‘afal al-jibliyah), seperti cara makan, berpakaian, dan lain-lain yang tidak difokuskan untuk menjadi bagian dari syari’ah. Kegiatan-kegiatan seperti itu tidak menjadi misi nabi yang urgen karena bukan menjadi norma hukum. Meskipun Ghazali sangat menekankan tentang pentingnya menentukan unsur-unsur hadis dan sunah yang masuk dalam kategori norma, namun ia tidak menunjukkan dan mengklasifikasi secara khusus karakteristik sunnah syar’iyyah dan sunnah ghairu syar’iyyah.

2. Kedudukan Hadis Mutawatir dan Hadis Ahad
Hadis jika dilihat dari segi jumlah periwayatnya, ia dibagi menjadi dua, yakni hadis mutawatir dan hadis ahad . Pembagian ini menjadi urgen jika dikaitkan dengan kedudukan dan fungsi hadis sebagai salah satu sumber hujjah dan hukum Islam. Para pakar Islam sepakat bahwa hadis mutawatir membawa berita yang pasti kebenaannya sejajar dengan kebenaran yang terdapat dalam al-Qur'an. Sehingga dapat disimpulkan bahwa orang yang menolak hadis kategori ini sama halnya ia menolak al-Qur'an.
Ghazali dalam hal ini juga mengikuti pendapat para ulama. Menurutnya para lama telah berjasa dalam meneliti hadis yang benar-benar bersumber dari Muhammad saw. tidak ada usaha dari manusia yang pernah dilakukan seselektif itu guna menjaga warisan manusia, seperti besarnya usaha yang dilakukan ulama hadis untuk meneliti kebenaran informasi tentang nabi. Hal ini tampak dari pengkategorisasian hadis yang dilakukan oleh para ulama terdahulu.
Menurut Ghazali, hadis mutawatir cakupannya cukup luas. Ia mencakup masalah akidah, hukum, dan mu’amalah. Masalah ini akan terjawab melalui hadis-hadis mutawatir. Selain itu, hadis mutawatir juga akan mendatangkan ketenangan jiwa bagi orang yang mau mengamalkannya.
Sementara itu, terkait dengan hadis ahad hanya menghasilkan dugaan kuat (zan al-‘ilmi) atau pengetahuan yang bersifat dugaan, dan cakupannya hanya dalam cabang-cabang hukum sayri’ah bukan dasar agama. Hadis-hadis mutawatir terjamin kualitas dan pengamalannya, baik secara keseluruhan maupun sebagiannya, dan hal ini tidak berlaku pada hadis ahad. Dengan demikian, Ghazali hanya menerima hadis-hadis mutawatir sebagai dasar dalam Islam, seperti masalah akidah dan hukum. Ghazali tidak setuju tentang penggunaan hadis-hadis ahad sebagai dasar agama. Sebab, hadis ahad hanya akan mendatangkan informasi zanni.

D. Metodologi Pemahaman Hadis Nabi
1. Kriteria Kesahihan Sanad hadis
Menurut Ghazali, kaedah kesahihan sanad hadis terdiri dari dua syarat, yakni: pertama, setiap rawai dalam sanad suatu hadis haruslah seorang yang dikenal sebagai penghafal yang cerdas, teliti, dan benar-benar memahami apa yang didengarnya. Kemudian, setelah ia meriwayatkannya, tepat seperti aslinya. Dalam konteks ini, perawi disebut dhabit. Kedua, di samping kecerdasan yang dimiliki perawi, ia juga harus mantap kepribadiannya, bertakwa kepada Allah, serta menolak dengan tegas setiap pemalsuan atau penyimpangan. Dalam konteks ini, perawi disebut ‘adil.
Adapun terkait dengan syaz dan ‘illah, Ghazali berpendapat bahwa hal ini merupakan syarat kesahihan matn. Selain itu, Ghazali tidak mensyaratkan adanya ketersambungan sanad sebagai ukuran kesahihan sanad hadis. Pendapatnya ini berbeda dengan pendapat para muhaddisin. Menurut mereka, ketersambungan sanad mutlak diperlukan. Sebab, mana mungkin suatu berita dapat dipercaya manakala ia tidak jelas asal-usulnya terlebih lagi berita itu disandarkan kepada nabi. Oleh karena itu, sanad ada yang terputus, baik mursal (termasuk murasal sahabi), munqati’ (hadis yang sanadnya terdapat salah seorang yang digugurkan atau tidak disebutkan namanya, baik diujung atau dipangkal sanad), maupun mu’dal (hadis yang di dalam sanadnya terdapat dua orang periwayat atau yang lebih secara berturut-turut tidak disebut namanya atau digugurkan), menurut muhaddisin hal tersebut menyebabkan suatu hadis menjadi dha’if. Demikian juga tentang keterhindaran sanad dari syaz dan ‘illah sebagai salah satu syarat kesahihan sanad hadis sudah menjadi kesepakatan para muhaddisin. Namun, dalam hal ini muhaddis terbagi dua, yakni mereka yang ketat dalam memfonis suatu sanad hadis yang syaz, seperti al-Hakim, dan ada juga yang agak longgar, seperti al-Syafi’i. menurut al-Hakim al-Naisaburi, hadis syaz adalah hadis yang diriwayatkan oleh seorang periwayat yang siqah, namun tidak ada periwayat siqah lainnya yang meriwayatkannya. Sedangkan menurut Syafi’i suatu hadis tidak dapat dinyatakan Syuzuz jika hadis itu hanya diriwayatkan oleh satu periwayat siqah. Suatu hadis dapat dinyatakan demikian manakala hadis yang diriwayatkan oleh periwayat yang siqah bertentangan dengan hadis yang diriwayatkan oleh banyak periwayat, yang juga bersifat siqah di antaranya Ibn al-Shalah dan al-Nawawi.
Menurut Ghazali, syuzuz dan ‘illah tidak termasuk syarat kesahihan sanad hadis, namun khusus kiteria kesahihan matn hadis. Oleh karena itu, secara teori Ghazali lebih longgar dalam menentukan syarat kesahihan sanad hadis. Sehingga banyak hadis yang dinyatakan sahih dalam pandangan para muhaddis ditolak oleh Ghazali.
2. Kriteria Kesahihan Matn Hadis
Pada prinsipnya, terkait dengan masalah kesahihan matn hadis Ghazali tidak pernah secara eksplisit mensistematisasi berbagai tolok ukur yang mesti diberlakukan dalam menilai sahih tidaknya suatu matn hadis. Meskipun demikian, dari berbagai karyanya, dapat dirumuskan mengenai kriteria matn hadis, yakni: matn hadis sesuai dengan al-Qur'an, matn hadis sejalan dengan matn hadis sahih lainnya, matn hadis sesuai dengan fakta sejarah, redaksi matn hadis menggunakan bahasa Arab yang baik, kandungan matn hadis sesuai dengan prinsip-prinsip umum ajaran Islam, matn hadis tidak bersifat syaz, hadis tersebut harus bersifat ‘illah qadihah (cacat yang diketahui oleh para ahli hadis).
Sementara itu, terkait dengan pemahaman kesahihan matn hadis, Ghazali mengajukan tiga syarat yang harus dimiliki seseorang yang ingin meneliti kebenaran dan mengkaji hadis-hadis nabi, yakni: pertama, ia harus memahami al-Qur'an dan cabang-cabang ilmunya secara mendalam. Hal ini penting, sebab al-Qur'an merupakan referensi pokok dalam Islam. Guna mengetahui beberapa hak dan kewajiban seorang muslim harus bertolak kepada al-Qur'an. Kedua, ia harus memiliki pemahaman yang mendalam tentang riwayat-riwayat dan matn hadis. Keahlian ini penting tidak hanya untuk mengetahui ketersambungan sanadnya, melainkan untuk mengetahui kualitas individu-individu yang ikut serta dalam periwayatan hadis tersebut. Namun yang terpenting adalah mengetahui kualitas matn hadis. Ketiga, ia harus memiliki pemahaman yang mendalam tentang hal dan peristiwa yang melingkupi kemunculan suatu hadis, sehingga ia dapat memposisikan hadis di hadapan al-Qur'an secara proporsional.
Di antara rumusan Ghazali mengenai kriteria suatu matn hadis dapat dijelaskan antara lain mengenai kriteria matn hadis harus sesuai dengan al-Qur'an. Al-Qur'an sebagai sumber utama dan pertama dalam Islam untuk melaksanakan berbagai ajaran, baik yang usul maupun yang furu’, maka al-Qur'an haruslah berfungsi sebagai penentu hadis yang dapat diterima dan bukan sebaliknya. Hadis yang matn-nya tidak sejalan dengan al-Qur'an haruslah ditinggalkan meskipun hadis tersebut sanadnya sahih. Hal ini berdampak pada banyaknya hadis yang sahih dari segi sanadnya, namun ditolak oleh Ghazali sebagai sumber hukum Islam. Sebab, hadis tersebut bertentangan dengan al-Qur'an dan tidak lagi relevan dengan perkembangan zaman. Di antara hadis tersebut adalah hadis tentang jihad.
Hadis tentang jihad yang dikutip Ghazali adalah:
حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ إِسْحَاقَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سَابِقٍ حَدَّثَنَا زَائِدَةُ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَسَمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ خَيْبَرَ لِلْفَرَسِ سَهْمَيْنِ وَلِلرَّاجِلِ سَهْمًا قَالَ فَسَّرَهُ نَافِعٌ فَقَالَ إِذَا كَانَ مَعَ الرَّجُلِ فَرَسٌ فَلَهُ ثَلَاثَةُ أَسْهُمٍ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ فَرَسٌ فَلَهُ سَهْمٌ

Rasulullah membagi-bagi rampasan perang khaibar, dua bagian untuk tiap ekor kuda dan satu bagian untuk pejuang yang berjalan kaki.

Ghazali dalam hal ini mengakui bahwa banyak sekali hadis tentang jihad dan wajib hukumnya. Namun, menurutnya tidak ada aturan yang baku dan permanen terkait dengan hal-hal yang melingkupi masalah jihad, seperti: masalah alat peperangan, cara-cara atau siasat (al-harb al-khud’ah), imbalan perang, dan pelaksanaan teknis lainnya. Misal, ketika alat-alat persenjataan telah berubah, maka hukum-hukum mengenai jihad juga berubah. Dengan alasan ini, Ghazali banyak “meninggalkan” hadis jihad, meskipun kualitas hadis itu sahih. Demikian juga saat ini sudah tidak berlaku lagi prinsip “barang siapa membunuh seorang musuh, maka ia berhak mengambil perlengkapan perang yang dimilikinya. Sebagai gantinya, negara dapat memberikan hadiah atau imbalan khusus bagi para pejuang yang sangat berjasa.
Sementara itu, terkait dengan matn hadis yang harus sesuai dengan fakta sejarah Ghazali mengambil beberapa hadis sebagai contoh, antara lain: hadis tentang surban.
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ عَنْ حَمَّادِ بْنِ سَلَمَةَ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ قَالَ دَخَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَكَّةَ يَوْمَ الْفَتْحِ وَعَلَيْهِ عِمَامَةٌ سَوْدَاءُ قَالَ وَفِي الْبَاب عَنْ عَلِيٍّ وَعُمَرَ وَابْنِ حُرَيْثٍ وَابْنِ عَبَّاسٍ وَرُكَانَةَ قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ جَابِرٍ حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ.

Menurut Ghazali pakaian surban adalah pakaian bangsa Arab, bukan lambang keislaman. Hal ini sebagai bukti sejarah yang tidak dapat dibantah. Sebab, Abu Jahal juga bersurban. Masyarakat Arab bersurban bukan karena Islam, melainkan karena faktor iklim yang panas, sehingga mengharuskan mereka menutup kepala.
3. Analisis Terhadap Metode dan Pendekatan Ghazali dalam Memahami Hadis Nabi
Metode dan pendekatan dalam memahami hadis sudah sejak lama ada dalam tradisi Islam, pada masa sahabat biasanya langsung ditanyakan kepada nabi selaku sumber primer. Namun, keadaan ini segera berubah ketika nabi sudah tiada. Kemudian pada periode sahabat diketahui bahwa merupakan para sahabat nabi menjadkan teks al-Qur'an dan hadis sebagai fondasi fatwa keagamaan. Setelah masa sahabat Islam mulai berkembang, maka lahirlah beberapa kelompok yang memiliki perbedaan dalam hal corak dan gaya berfikir ketika memahami ajaran Islam yang bersumber pada teks agama.
Teks agama pada masa perkembangan dipahami dengan beragam pemahaman. Hal ini tidak aneh sebab teks ibarat anak yatim yang tidak memiliki ayah dan ibu (an-nash yatim, la aba lahu wa la umma). Dari sekian banyak model pemahaman yang ada, secara umum dapat dipetakan menjadi dua kelompok, pertama kelompok الما فى النّصية yang mementingkan makna teks (literal, skriptural, rigiditas, dan menjurus pada dehumanisasi atau alla insaniyyah), kelompok ini kemudian disebut dengan ahl al-hadis. Kedua, kelompok الما حول النّصية kelompok ini mengembangkan penalaran terhadap faktor-faktor yang mengelilingi teks dimana lebih menekankan pada pemahaman yang kontekstual. Kelompok ini kemudian disebut dengan ahl al-ra’yu yang cenderung pada semangat pembaharuan.
Terkait dengan dua kelompok ini, maka Ghazali berada pada kelompok kedua. Hal ini ampak ketika ia menggunakan rasionalitas dalam memahami teks hadis, di mana ia selalu berusaha melihat kembali pada fakta-fakta sejarah yang berada dibalik suatu riwayat. Hal ini dilakukan Ghazali dengan mempertimbangkan faktor historis, sosiologis, dan antropologis.
Dalam banyak hal, kecenderungan berfikir dengan pendekatan kontekstual mewarnai kajian-kajian Ghazali terhadap teks hadis. Hal ini tampak ketika ia tidak setuju adanya larangan bagi wanita menjadi pemimpin negara. Hadis ini terkait dengan suksesi di Persia yang menganut paham pemerintahan monarkhi. Keluarga kerajaan tidak mengenal sistem musyawarah dan mengormati pendapat. Hal inilah yang menyebabkan kehancuran, bukan karena pemimpinnya wanita. Dengan demikian Ghazali menggunakan pendekatan historis dan sosiologis.
Tidak hanya itu, Ghazali bahkan juga menggunakan pendekatan antropologis dalam memahami pesan dari teks hadis. Hal ini tampak ketika ia mengomentari tentang infomasi hadis tentang model dan pilihan dalam berpakaian. Misalnya, hadis yang menganjurkan untuk berpakaian dengan pakaian putih. Terhadap hadis ini Ghazali menyatakan bahwa memilih jenis pakaian tidak ada sangkut pautnya dengan agama, melainkan sangat terkait dengan budaya dan geografis di mana seseorang hidup. Meskipun nabi sering tampak menggunakan pakaian warna putih atau terkadang berwarna gelap itu karena budaya dan kondisi alam di mana nabi bertempat tinggal. Dengan demikian, di wilayah di mana kondisi daerahnya panas, maka lazimnya mereka menggunakan pakaian berwarna putih, demikian juga ketika orang tinggal di daerah dingin, akan cenderung memakai pakaian gelap, hal ini lah yang tampak pada kebiasaan nabi.
Sampai di sini dapat dikatakan bahwa Ghazali mencoba membedakan sunah antara budaya dan agama (السنة بين الدين والثقافة). Dengan kata lain, sunah tidak harus selalu dipahami dalam pengertian norma agama yang wajib dijalankan. Pendapat Ghazali ini senada dengan pandangan Fazlur Rahman yang menyatakan bahwa sunah seharusnya dipahami sebagai suatu kerangka historis aktual pada masanya dan tidak boleh dipandang sebagai sesuatu yang bersifat mutlak.
Guna mendukung pemahaman kontekstual terhadap hadis nabi, Ghazali kemudian menyusun langkah metodologis yakni; pertama, menghimpun hadis yang berada dalam satu tema. Kedua, menelaah dan mengkaji asbab al-wurud-nya dengan tetap memperhatikan kondisi sosial budaya dan kesejarahan hadis. Ketiga, mengambil kesimpulan yang terkandung dalam matn hadis.
Dari pembahasan di atas, tampak bahwa metode dan pendekatan Ghazali dalam memahami hadis senantiasa mempertimbangkan faktor historis, sosiologis, dan antropologis guna menemukan konteks dari suatu permasalahan yang dibahasnya.

E. Kesimpulan
1. Ghazali lebih menekankan kajian matn dari pada kajian sanad hadis. Bahkan hadis yang secara sanad berstatus do’if masih dapat digunkaan sebagai dasar fatwa ketika matn hadis tersebut tidak bertentangan dengan al-Qur'an dan ajaran Islam. Adapun kaedah kesahihan matn hadis Ghazali adalah: sesuai dengan al-Qur'an, matn hadis sejalan dengan matn hadis sahih lainnya, matn hadis sesuai dengan fakta sejarah, redaksi matn hadis menggunakan bahasa Arab yang baik, kandungan matn hadis sesuai dengan prinsip-prinsip umum ajaran Islam, matn hadis tidak bersifat syaz, hadis tersebut harus bersifat ‘illah qadihah (cacat yang diketahui oleh para ahli hadis.
2. Pada pokoknya, metode yang digunakan Ghazali dalam memahami hadis adalah metode sintesis, yakni metode pemahaman hadis yang mencoba memadukan antara keyakinan terhadap kedudukan hadis yang dipercayai sebagai sumber otoritatif dalam ajaran Islam dengan prinsip-prinsip ilmiah yang berasal dari penalaran rasionalitas manusia. Dengan kata lain, Ghazali mengemas sistem pemahaman hadis dari ketentuan normatif teologis, kemudian mengkaitkan dengan الما حول النّصية meliputi antara lain aspek bahasa, kenyataan setting sosio-historis, dan antropologis yang timbul dalam bentangan sejarah kehidupan umat manusia. Wallahu a’lam.

DAFTAR PUSTAKA

Abdullah al-‘Aqil, “Al-Daiyat al-Mujaddid al-Syekh Muhammad Ghazali” dalam Al-Mujtama’.

Abuddin Nata, Metodologi Studi Islam, Jakarta: Rajawali Press, 1998.

Al-Bukhari, Sahih Bukhari, Beirut: Dar al-Fikr, t.t.

__________, “Sahih al-Bukhāri”, dalam CD Maktabah al-Syamilah www.waqfeya.net/shamela.

Al-Hakim al-Naisaburi, Kitab Ma’rifah al-‘Ulum al-Hadis, Madinah: Yatlub min al-Maktabah al-‘Ilmiyyah,1977.

Al-Turmuzi, Sunan al-Turmuzi, Beirut: Dar al-Fikr, 1994.

Daniel W. Brown, “Sunnah and Islamic Revivalisme”, dalam Rethinking Tradition in Modern Islamic Thought, New York: Cambridge University Press, 1996.

Fazlur Rahman, Islamic Methodology in History, Karachi: Central Institute of Islamic Research, 1985.

Muhammad al-Ghazali, Al-Islam wa al-Ausa’ al-Iqtisadiyah, Kairo: Dar al-Kutub, t.t.

__________, Al-Sunnah al-Nabawiyah bayn ahl al-Fiqh wa Ahl al-Hadis, Kairo: Dar al-Syuruq, 1996.

__________, Dustur al-Wahdah al-Saqafiyyah Bayn al-Muslimin, Damaskus: Dar al-Qalam, 1996.

__________, Fiqh al-Sirah, Kairo: Dar al-Kutub, t.t.

__________, Laysa min al-Islam, terj. Muammal Hamidi, Bukan dari Ajaran Islam, Surabaya: Bina Ilmu, 1994.

__________, Mi’ah Sual ‘an Islam, terj. Mohamad Tohir, Menjawab Soal Islam Abad 20, Bandung: Mizan, 1991.

M. Quraish Shihab, “Studi Kritis atas Hadis Nabi Muhammad saw. antara Pemahaman Tekstual dan Kontekstual”, dalam Kata Pengantar, Bandung: Mizan, 1992.
MM. Azami, Hadis Nabawi dan Sejarah Kodifikasinya, terj. Ali Mustafa Yaqub, Jakarta: Pustaka Firdaus, 1994.

Mohammed Arkoun, Rethinking Islam, terj. Yudian W. Asmin dan Lathiful Khuluq, Yogyakarta: 1996.

Muh Zuhri, Telaah Matan Hadis; Sebuah Tawaran Metodologis, Yogyakarta: LESFI, 2003.

Muhammad ‘Ajjaj al-Khatib, Usūl al-Hadis; ‘Ulūmuhu wa Mushthalahuhu, Beirut: Dār al-‘Ilmu li al-Malayin, 1977.

Muhammad al-Shabbagh, Al-Hadis al-Nabawiy, T.tp: al-Maktabah al-Islami, 1972.

Nasa’i, Sunan an-Nasa’i, Beirut: Dar al-Fikr, 1898.

Oliver Leaman, An Introduction to Medieval Philosophy, terj. M. Amin Abdullah, Pengantar Filsafat Islam, Jakarta: Rajawali Press, 1989.

Salman al-Audah, Fi Hiwar Hadi ma’a Muhammad Al-Ghazali, T.tp: Rasasah Ammah li Idharah al-Buhus al-‘Ilmiyyah, t.t

Subhi al-Shalih, ‘Ulum al-Hadis wa Musthalahuhu, Beirut: Dar al-‘Ilmu li al-Malayin, 1977.

Ismail. Syuhudi, Kaedah Kesahihan Sanad Hadis: Telaah Kritis dan Tinjauan dengan Pendekatan Ilmu Sejarah (Jakarta: Bulan Bintang, 1988), hlm. 113-118. Syuhudi Ismail, Metodologi penelitian Hadis Nabi (Jakarta: Bulan Bintang, 1992), hlm. 67.


Yusuf Qaradhawi, Kaifa Nata’ammal ma’a al-Sunnah al-Nabawiyyah, T.tp: al-Mansurah, 1990.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar